Gubernur Jatim Soekarwo. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Sahri Mulyo dan Maryoto tidak ikut dalam prosesi pelantikan di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/9/2018). Pengambilan sumpah keduanya diagendakan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/9/2018).

Perlakuan berbeda ini dilakukan karena Bupati Tulungagung terpilih Sahri Mulyo masih menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diperlukan proses izin yang rumit, mahal dan membutuhkan pengamanan ekstra.

"KPK hanya mempunyai wewenang untuk meminjamkan Syahri ke luar sel. Selain itu juga pertimbangan masalah keamanannya. Mereka (KPK) cuma punya wewenang meminjamkan. Nanti diantar ke Mendagri. Kami juga diperintah pak Mendagri untuk ke kantornya," kata Gubernur Jatim Soekarwo, usai melantik 12 kepala daerah di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (24/9/2018).


Dia melanjutkan, nanti usai melantiknya, akan langsung dibuat surat penunjukkan plt dan langsung diserahkan ke Mendagri. "Yang ditunjuk ya wakilnya. Soal kelanjutannya masih menunggu proses hukum Sahri Mulyo inkracht dulu," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Terkait status Syahri usai pelantikan mendatang, Pakde Karwo mengatakan akan mengumumkannya kembali karena belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Nanti dikembalikan ke tahanan, statusnya tetap tersangka. Nantilah itu akan saya umumkan karena ndak ada peraturan yang mengatur itu," ucapnya.

Pakde Karwo menuturkan, jika proses hukumnya selesai dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Tulungagung akan dipimpin Sahri Mulyo. "Namun jika dinyatakan bersalah, akan ada proses pelantikan wakil bupati menjadi Bupati," tuturnya.

Diketahui, meski berstatus tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerahnya, Syahri Mulyo tetap memenangkan Pilkada Kabupaten Tulungagung dalam Pilkada Serentak 2018.

Calon kepala daerah yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka pada 8 Juni atau 19 hari jelang pencoblosan. Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo (Sahto) menang telak atas lawannya Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

Pasangan Sahto dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara. Sementara pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network