Gubernur Jawa Timur Soekarwo, memberikan pesan saat acara pelantikan 12 kepala daerah. (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

SURABAYA, INews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo meminta para kepala daerah berhati-hati dalam mengelola anggaran. Pesan ini disampaikan Soekarwo menyusul banyaknya kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah.

"Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini penting agar tidak terjadi korupsi," kata Soekarwo saat melantik 12 kepala daerah di Gedung Negara Grahadi,  Senin (24/9/2018).

Soekarwo juga meminta kepada kepala daerah untuk memberikan dukungan dan mengambil langkah maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Di luar itu, dia juga menyampaikan poin penting untuk dijalankan kepala daerah.

Dia menjelaskan di antaranya pertama belanja APBD harus menguatamakan belanja publik terutama memberikan layanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah, memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Kemudian meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor, tingkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan, revitalisasi pertanian serta penegakan hukum.

Kedua, kata dia, melakukan hubungan kerja sama dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan efisiensi dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pengelolaan potensi daerah.

Soekarwo mengatakan ketiga yaitu meningkatkan kualitas layanan publik baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan serta meniadakan pungutan liar. Kemudian keempat, menerapkan prinsip-prinsip tata pmerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah.

Tak hanya itu,  kelima,  kepala daerah juga harus menjalin hubungan kerja dengan DPRD dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah. "Ini penting agar dapat membawa peningkatan dan kemajuan daerah yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pesan yang keenam, kata Soekarwo, segera menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. “Kemudian pesan terakhir, itu dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. (ihya' ulumuddin)


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network