Sebanyak 10 pesilat PSHT tersangka pengeroyokan pelajar SMK hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: MPI)

Penetapan tersangka ini didasari atas laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh petugas kepolisian. 

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah batu paving yang digunakan menganiaya korban, satu buah sandal jepit, dan beberapa pakaian milik korban saat kejadian.

Sebelumnya, AFA dikeroyoksejumlah anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat malam (6/9/2024). 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network