Adapun kebijakan pro rakyat dalam bidang hukum yang telah terlaksana di kota kediri salah satunya adalah adanya program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dikuatkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dengan adanya program ini maka dapat mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, menjamin masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri juga mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lalu, Pemerintah Kota Kediri sendiri telah mengeluarkan produk hukum berupa Perwali Nomor 34 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Vinanda mengungkapkan bahwa advokasi yang berhasil memiliki ciri, ada kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat dan pemerintah, ada data kuat, ada media atau publikasi yang memberi tekanan, dan ada tindak lanjut implementasi.
“Dengan begitu advokasi ini tentu menjadi hal yang penting bagi saya dan rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas. Semoga dengan pembahasan ini, rekan-rekan semakin memahami tentang advokasi yang bisa menjadi jembatan bagi kita semua para pemimpin di level apapun untuk bergerak bersama rakyat. Saya pun berharap dari forum ini dapat menginspirasi dan menjadi bekal bagi rekan-rekan yang kelak akan menjadi the next leader,” katanya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait