Tersangka RF saat diamankan di Mapolresta Malang Kota. (Avirista Midaada / MPI)

Polisi juga menemukan satu buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 paket klip sedang berisi sabu siap edar, satu buah kantong plastik warna hitam, yang berisi satu plastik klip sedang sabu, satu buah kaleng warna hitam berisikan ganja, satu buah timbangan digital, serta satu unit smartphone yang digunakan untuk transaksi.

Kini kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan keterangan RF mengenai bandar besar berinisial UC. Kepolisian juga menyelidiki kaitan RF dengan jaringan narkotika lintas daerah di Jawa Timur.

"Dia hanya sebatas menaruh pesanan yang dia mendapat perintah dari bosnya, dari bandarnya inisial U, yang di mana sampai ini kita laksanakan penyelidikan," katanya. 

Dihadapan polisi, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp200.000-Rp300.000 setiap kali mengantarkan barang haram tersebut. Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus untuk menikmati barang haram yang didapat dari bosnya. "Untuk kebutuhan sehari-hari, karena nggak kerja," ujar RF, pelaku kurir narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network