Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule kembali tak menghadiri pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan hari ini dengan alasan tengah hadir pada kegiatan FIFA. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022). Salah seorang saksi yang dipanggil pada pemeriksaan hari ini ternyata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Hanya saja, Iwan Bule tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Mantan Kapolda Metro Jaya itu berdalih sedang menghadiri kegiatan FIFA dan PSSI. 

"Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).

Dirmanto menambahkan, pihaknya juga menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule. Dalam surat tersebut disampaikan yang bersangkutan akan hadir di Mapolda Jatim pada Kamis (3/11/2022). 

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 (November) untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) lalu, Iwan Bule sudah mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Saat itu, Iwan Bule diperiksa bersama dengan Wakilnya Iwan Budianto.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang karena Iwan Bule sempat tak penuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/10/2022). Alasannya saat itu tengah mendampingi Presiden FIFA berkunjung ke Indonesia.

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network