SURABAYA, iNews.id - Adrianus Rega alias Eldi (34), ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di rumah indekos Jalan Kupang Jaya 2 itu memerkosa SN, seorang anak berusia 12 tahun, di saat sang istri melahirkan anak mereka di desa.
Polisi menangkap tersangka setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Adrianus ke Mapolrestabes Surabaya. Polisi langsung mengamankan tersangka dari indekosnya.
“Tersangka kami amankan di rumah kosnya di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Dari interogasi, tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kosnya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020)
Menurut Harun, pencabulan itu dilakukan di kamar indekos Adrianus Rega. Tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya yang sedang melahirkan di desa. Dia pun melirik SN, tetangga di lingkungan indekosnya, menjadi sebagai sasaran pelampiasan nafsu.
"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, Adrianus dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait