"Korban dan ayahnya ini satu rumah dengan tersangka. Ada perbuatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat Ibunya kerja di luar negeri atau menjadi TKW. Jadi keduanya ini Ibunya bekerja di luar negeri," katanya.
Kondisi korban NA mengalami trauma psikis berat sehingga beberapa kali menangis dan ketakutan ketika dimintai keterangan. Dari hasil keterangan pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan aksi bejat ke anaknya karena hasrat biologis ditinggal istri bekerja di luar negeri.
"Hasil pemeriksaan karena khilaf istrinya di luar negeri," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Kemudian Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait