Dari angka tersebut terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya kuga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut dibayarkan secara tunai ke rekening masing-masing anggota DPRD.
Namun, pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian. Alasannya, tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. "Slah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait