Kedok pelaku terbongkar setelah proyek maupun janji yang disampaikan tidak terealisasi. Sebaliknya, pelaku justru menghilang begitu saja. "Korban akhirnya melapor dan pelaku kami tangkap," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, dua handphone, tas dan jaket. Saat ini pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait