Instruktur fitnes (baju kuning) mengamuk kepada petugas BPBD Pasuruan yang menyemprotkan disinfektan saat dirinya makan di warung. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

Namun, ada pula yang setuju atas tindakan petugas. Sebab, sesuai aturan pemerintah saat PPKM Darurat, warga tidak boleh makan di tempat dan harus membawa makanan yang dibeli untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau saya setuju dengan apa yang dilakukan petugas. Karena jauh-jauh hari sebelumnya kan sudah dilakukan sosialisasi untuk pedagang kaki lima, warung, resroran, untuk sementara tidak boleh makan di tempat. Apa yang dilakukan petugas sudah benar, saya mendukung langkah petugas," kata warga lainnya, Heri.

Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Arman membenarkan peristiwa tersebut. Polres Pasuruan berencana memanggil warga yang mengamuk tersebut. Dia juga mengingatkan warga patuh pada aturan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network