Mengenakan rompi tahanan, Gregorius Ronald penganiaya perempuan hingga tewas tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (Foto: Nur Syafei).

"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR (Gregorius Ronald) menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Sejumlah barang bukti juga dihadirkan, termasuk rekaman CCTV. Penganiayaan, kata dia terjadi usai dugem pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.30 WIB di depan tempat hiburan malam.

"Usia korban DSA (Dini Sera Afrianti) perempuan usia 28 tahun," ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network