"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR (Gregorius Ronald) menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sejumlah barang bukti juga dihadirkan, termasuk rekaman CCTV. Penganiayaan, kata dia terjadi usai dugem pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.30 WIB di depan tempat hiburan malam.
"Usia korban DSA (Dini Sera Afrianti) perempuan usia 28 tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait