Namun, menurut Tomy, aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube. "Bahwa konten Youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," katanya.
Dia menuturkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karenanya pihaknya bersama IJTI mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian. "Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait