"Kami telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut," kata Mirzal.
Pihaknya kemudian membawa tersangka AS ke Mapolrestabes Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban dilakukan otopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait