"Jadi diperkirakan jumlah korban sebanyak 25.000 orang," kata Toni Harmanto.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis yakni pasal penipuan UU ITE, pasal perdagangan, dan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait