Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

"Jadi diperkirakan jumlah korban sebanyak 25.000 orang," kata Toni Harmanto.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis yakni pasal penipuan UU ITE, pasal perdagangan, dan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network