Dia menambahkan, KA Dhoho yang menabrak mobil korban sempat berhenti di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah jalur dinyatakan aman, KA Dhoho melanjutkan perjalanan sekitar pukul 23.25 WIB menuju Stasiun Sembung
"Kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho," ujarnya.
Polsuska telah menyerahkan kasus kecelakaan ini ke Satlantas Polres Jombang. Dia mengingatkan agar pengendara yang hendak melintasi rel kereta api agar berhati-hati.
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Sementara itu para korban tewas di RSUD Jombang telah diberangkatkan ke rumah duka masing-masing. Lima orang warga Sidoarjo dan satu warga Nganjuk.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait