Tangkapan layar laki-laki yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru. (Foto : Ist)

"Iya kita hari ini lapor ke Polres Lumajang, dalam peristiwa tersebut kita pakai UU ITE pasal 28 ayat 2 dan KUHP Pasal 56 bagian A," ujar Miko, saat dihubungi wartawan. 

Pihak GP Ansor merasa, adanya kasus video pembuangan sesajen tersebut sangat meresahkan warga dan berpotensi memecah belah umat. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah video pembuangan sesaji di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang viral beredar di media sosial. Ada dua video yang beredar berdurasi 30 detik dan 20 detik. 

Tampak di dua video itu, pria dengan menggunakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menumpahkan beberapa sesaji. Sesaji berupa beras, bunga, pisang, yang diletakkan di sebuah tempat dibuang pria yang bersangkutan.

Bahkan di video yang dilihat tersebut, pria ini mengambil sebuah sesaji yang diduga dijadikan rangkaian sembahyang agama Hindu. Sebab terlihat sesaji berupa canang sari diambil dari tempat persembahyangan kecil agama Hindu yang biasanya ada di rumah-rumah, atau desa. Sesaji itu ia buang sambil mengucapkan takbir beberapa kali.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network