Pelaku pencurian tanaman hias di Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi. (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Total bunga yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 30 tanaman berbagai jenis. Akibat perbuatan pelaku, total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga puluh bunga berbagai jenis serta sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network