MOJOKERTO, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap buron kasus arisan Lebaran fiktif senilai Rp1 miliar, Tarmiati alias Mia (42). Warga Desa Jembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tersangka Mia mengaku sengaja menggelapkan uang arisan anggotanya untuk melunasi utang arisan di bank. Selain itu uang tersebut untuk membangun rumah, membeli mobil dan berbagai keperluan lainnya. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Diketahui, ratusan emak-emak di Mojokerto menjadi korban penipuan arisan Lebaran. Kasus arisan fiktif ini terbongkar berdasarkan laporan empat korban pada tanggal 15 April 2021 lalu. Mereka mengaku menjadi korban penipuan arisan Lebaran dengan kerugian mencapai ratusan juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexandermengatakan, modus pelaku menawarkan arisan Lebaran dengan iming-iming bonus 5 persen dan parsel Lebaran. Namun, hingga waktu yang ditentukan uang arisan tak kunjung diberikan. Padahal uang setoran selalu dibayar. Hasil penyelidikan polisi, lebih dari 400 orang yang menjadi korban penipuan arisan ini. Sedangkan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait