"Kita bikin Perda untuk perda kebersihan dimana masyarakat diwajibkan memilah sampahnya dengan kita berikan tempat sampah yang terdiri dari tiga jenis, sampah organik, sampah plastik, dan sampah metal," kata Sanusi.
Di regulasi itu nantinya bakal diatur pemilihan sampah plastik mulai dari rumah tangga hingga hilirnya ke industri pengolahan sampah yang telah dicanangkan.
"Di rumah - rumah nanti sudah ada itu (pemilihan sampah), dan regulasinya masyarakat dilarang buang sampah sembarangan. Nanti sampah itu bisa dibuang di tempatnya, lalu petugas ngambil bank sampah jadi kendaraan yang plastik diambil kendaraan plastik, yang organik diambil kendaraan organik ada kendaraan roda tiga yang keliling," ujarnya.
Harapannya dengan industri pengolahan sampah tersebut mampu menyerap sebanyak 3.000 pekerja di Kabupaten Malang mulai hulu hingga hilir. Hal ini agar memanfaatkan sampah menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Malang.
"Dari program Alliance bersma Kementerian Manivest dan menimbulkan 3.000 pekerja untuk bisa bekerja dalam pengelolaan sampah plastik. Dengan program bersih Indonesia kami harap menandai program strategis dalam hal pengelolaan sampah yang lebih efektif," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait