Pedagang mainan keliling di Banyuwangi berinisial MM ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli 21 siswa SD dengan iming-iming mainan gratis. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Wijoyo menambahkan, kemungkinan besar jumlah korban masih bisa bertambah. Sementara yang melapor masih hanya satu sekolah saja.

"Kemungkinan ada korban lainnya di sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network