Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Jawa Timur menangkap warga negara Bangladesh yang masuk DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP). (Foto: Istimewa).

Pada kesempatan terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pada 13 Mei 2024 petugas Imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Saffar.

Sementara itu, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.

Sementara itu, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia. “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” ucap Awi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network