Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi enam WNA karena overstay hingga tak memiliki paspor. (Ilustrasi/Istimewa)

BLITAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar menangani enam perkara warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi ke negara asal karena melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga tak memiliki paspor.

"Selama 2022 ini, ada enam kasus ditangani, salah satunya inkrah. Mereka ada dari Pakistan yang overstay, Nigeria juga, karena melebihi izin tinggal 60 hari, jadi kami pulangkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (27/12/2022).

Dia memerinci, para warga negara asing itu antara lain Osondu Daniel Okofar dari Nigeria. Dia dideportasi karena melebihi izin tinggal sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua adalah Muhammad Yazdan Bin Santoso, warga Malaysia. Dia dideportasi ke negaranya. Ketiga adalah Gerry Gonzaga Ramores, warga Filipina. Dia juga dilakukan pendetensian hingga deportasi karena melebihi izin tinggal.

Keempat adalah Mohammed Shohag Rayhan, warga Bangladesh. Yang bersangkutan dilakukan pendetensian, deportasi, hingga penangkalan karena tidak menaati UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima adalah Santosh Raghuram, warga India. Dia juga dideportasi dan terakhir adalah Mohan Essardas Moorjani dari India. Yang bersangkutan dideportasi tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

Arief menambahkan, dalam pengawasan warga negara asing, selalu melibatkan timpora atau tim pengawasan orang asing. Dengan itu, Imigrasi Blitar juga lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

"Di bidang pengawasan ada bantuan dari timpora. Jadi, ada satu WNA dari India, yang melanggar karena melakukan pelanggaran di Blitar, kami sidangkan dan menunggu proses pemulangan setelah divonis sekian bulan," kata dia.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network