Akibat perbuatan itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi dilakukan penangkapan. Saat ini, SE tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, SE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait