SIDOARJO, iNews.id – Perempuan hamil 29 minggu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya, Rabu (11/1/2023). Tahanan berinisial DAS (30) tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Tadi pagi dilimpahkan bersama lima tahanan dan tujuh narapidana lain dari Kejari Surabaya. Sesuai SOP yang berlaku, DAS harus diperiksa di klinik rutan terlebih dahulu mengingat kekhususan kondisi yang dialaminya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, Rabu (11/1/2023).
Terkait penempatan kamar, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Meski sedang hamil tua, DAS tetap harus mengikuti program masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.
“DAS tetap di sel mapenaling terlebih dahulu selama dua pekan ke depan untuk penyesuaian lingkungan,” ujar Amiek.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait