Guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka usai menampar siswanya karena tidak salat subuh. (Foto: Avirista Midaada).

"Kita juga sudah melakukan kajian berkaitan dengan hasil penyelidikan oleh pihak Polres (alasan jadi tersangka) Bahwasannya sudah memenuhi unsur dan hasil visumnya ada bekas memar, karena memang di mulut sangat sensitif, masih ada bekas memarnya masih ada bekas," ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyampaikan, sejauh ini masih melakukan pengembangan dan berupaya melakukan tindakan restoratif justice (RJ). Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, serta pihak terkait.

"Ditangani PPA masih proses penyelidikan, kita upayakan mediasi antara pihak guru dan siswa keluarganya difasilitasi kepala sekolah juga diknas, dan keluarga korban," kata Dicka Ermantara.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi-saksi diduga kuat ada kesalahpahaman antara pihak guru dan siswa yang diduga jadi korban. Makanya kepolisian bersama pihak sekolah, mendorong media untuk penyelesaian perkara hukum ini.

"Sebenarnya ada unsur kesalahpahaman, makanya kita berusaha untuk gimana cari jalan tengahnya. Guru ingin memberikan edukasi, harusnya sesuatu yang tidak diucapkan, tapi mungkin tindakan yang dilakukan berlebihan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network