ilustrasi politik uang (istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melarang pemilih membawa ponsel (HP) ke bilik suara. Untuk menjaga kerahasiaan, mereka juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan pilihannya saat mencoblos

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan, larangan bagi pemilih untuk membawa HP tersebut itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 Tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39. 

“Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara), salah satunya dilarang membawa handphone (HP) saat ada di bilik suara,” katanya, Selasa (8/12/2020). 

Pada PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.

“Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang (politik uang) itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih,” ujarnya

Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu. “Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya,” katanya.

Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal, masa kampanye sudah selesai.

“Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai.  Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network