ilustrasi politik uang (istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melarang pemilih membawa ponsel (HP) ke bilik suara. Untuk menjaga kerahasiaan, mereka juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan pilihannya saat mencoblos

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan, larangan bagi pemilih untuk membawa HP tersebut itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 Tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 Tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39. 

“Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara), salah satunya dilarang membawa handphone (HP) saat ada di bilik suara,” katanya, Selasa (8/12/2020). 

Pada PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network