SURABAYA, iNew.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Tempat Permakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat sebagai lokasi permakaman khusus jenazah Covid-19. Dua lokasi TPU ini dipilih untuk melindungi warga dari transmisi atau penularan Covid-19.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, penentuan dua TPU telah berpedoman pada Undang-Undang (UU) No 4 tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 untuk Kegiatan di Area Pemakaman dan Krematorium.
Fikser mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, lokasi permakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga.
Alasan lain, dua lokasi tersebut dipilih karena beberapa waktu lalu ada kasus penolakan jenazah Covid-19 oleh warga. “Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ujarnya.
Menurut Fikser, selama ini untuk jenazah yang berstatus orang dalam pemantauan (PDP) banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di permakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan Covid-19, maka lokasi permakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.
“Selama ini kalau confirmed Covid-19 tidak di permakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di permakaman umum,” katanya.
Meski begitu, Fikser menjelaskan, petugas yang menangani jenazah Covid-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD).
“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” katanya.
Untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit di area permakaman dan krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait