ilustrasi pemberlakuan jam malam

SIDOARJO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama TNI-Polri memberlakukan jam malam, menjelang Tahun Baru 2021. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi kerumunan sehingga terjadi klaster baru Covid-19

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pemberlakuan jam malam akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 29 Desember hingga 2 Januari 2021. Saat itu, semua aktivitas masyarakat dihentikan, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Aturan tersebut berlaku untuk semua masyarakat, termasuk mal, kafe, warung maupun pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Bahkan, layanan publik seperti stasiun dan terminal juga akan distop saat jam malam berlangsung.  

“Kami tidak ingin ada klaster Tahun Baru. Karena itu, kami berlakukan jam malam. Kami juga akan menutup kalan protokol dan pintu masuk Kota Sidoarjo, baik dari arah Surabaya, Pasuruan maupun Mojokerto,” katanya, Senin (28/12/2020). 

Sumardji mengatakan, petugas akan disiagakan di sejumlah titik selama pembatasan jam malam. Warga yang ketahuan melanggar aturan akan dipaksa putar balik. “Aturan ini berlaku untuk siapa pun,” ujarnya. 

Sumardji mengatakan petugas juga akan bertindak tegas jika mengetahui adanya kegiatan massa saat aturan jam malam. 
“Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan patroli dan keliling ke sejumlah wilayah di Sidoarjo untuk memantau kegiatan massa,” katanya. 

Menurut Sumardji, sanksi disiplin telah disiapkan untuk para pelanggar jam malam, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring), hingga sanksi sosial.  


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network