Tangkapan layar unggahan Joko Umbara yang dianggap menghina anggota Polantas di Facebook

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyard rupiah sesuai pasal 45a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang ri nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Dia mengunggah di akun Facebooknya dengan akun Joko Umbaran Unyil, tersangkanya menjelek-jelekan anggota," kata Sumardi.

Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network