Ilustrasi pupuk. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, kenaikan berlaku untuk semua jenis pupuk. 

Untuk HET pupuk urea misalnya, naik menjadi Rp2.250 per kg. Naik Rp450 dari sebelumnya Rp1.800 perkilogram. Sedangkan untuk HET pupuk SP-36 naik Rp400 per kg menjadi Rp2.400 per kg. Sementara HET pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp1.700 per kg.

Ketua Umum DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati mengungkapkan, BUMN di sektor pupuk akan diuntungkan akibat naiknya HET pupuk tersebut. Namun dia berharap, naiknya HET pupuk bersubsidi tersebut tidak dimanfaatkan mafia pupuk. 

"Yang diuntungkan mungkin dari BUMN wajar, karena itu badan usaha milik negara ya harus untung. Tapi kalau yang diuntungkan adalah mafia pupuk apakah itu bisa diminimalisasi," katanya, Jumat (12/3/2021).  


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network