Namun, pemeriksaan belum sampai pada pengujian laboratorium untuk memastikan jenis material tersebut. DLH mengaku terkendala keterbatasan anggaran untuk melakukan pengujian.
Kabid Penataan DLH Kabupaten Bangkalan, Lily Rosliah mengatakan, telah menindaklanjuti pengaduan warga dengan memeriksa kondisi di lokasi.
Menurutnya, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah material tersebut termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau bukan.
"Setelah ada pengaduan kepada DLH, harus ada tindak lanjut. Karena itu, kami melakukan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Namun, saat itu pemilik lahan langsung membersihkan area tersebut sehingga kami persilakan," ujar Lily.
Dia menjelaskan, sesuai prosedur, petugas seharusnya memastikan terlebih dahulu jenis material melalui pengujian laboratorium. Namun, DLH Bangkalan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
"Kami memang belum memiliki anggaran untuk pengujian laboratorium. Karena itu, kami kemungkinan akan mengajukan bantuan kepada pemerintah provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
DLH Bangkalan juga telah menghubungi pemilik lahan dan meminta agar tumpukan material tersebut dipindahkan dari sekitar permukiman warga. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait