"Kami sudah serahkan bukti video terkait pernikahan manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi oleh Kepolisian Gresik," katanya.
Menurut Syafik, seluruh pihak yang terlibat dan hadir di lokasi tersebut bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun. "Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama," ucapnya.
Seperti diberitakan Seorang pria beristri, Saiful Arif (44) warga Desa Kelampok, Kecamatan Benjeng, Gresik menikah seekor kambing betina. Peristiwa aneh itu terjadi Minggu, (5/6/2022) di Peanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait