Baliho ajakan pesta minuman beralkohol yang menghebohkan warga Kota Malang, Kamis (25/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Baliho ajakan pesta minuman beralkohol untuk perempuan membuat geger warga Malang. Atas fakta ini, Satpol PP Kota Malang telah memanggil pengelola tempat hiburan pemilik baliho tersebut. 

Selain karena baliho kontroversial, pemanggilan juga dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga melanggar peraturan. Berdasarkan catatan mereka tidak berizin dan belum membayar pajak. 

"Hari ini kita mengirim surat ke sana, terkait klarifikasi terkait dengan banner tersebut. Terkait perizinan, sama subtansinya," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Kamis (25/8/2022).

Selain panggilan terkait adanya dugaan pelanggaran di subtansi baliho pesta minuman beralkohol, Rahmat juga tengah berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengidentifikasi pelanggaran lainnya. Sebab dari laporan bagian perizinan terkait baliho belum menyampaikan izin dan tidak membayar pajak.

Pihaknya menyebut pemilik tempat hiburan malam yang ada di baliho itu terancam dengan sanksi pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) reklame, dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau membayar denda maksimal Rp50 juta. Tetapi sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network