MALANG, iNews.id - Polresta Malang memanggil pengelola tempat hiburan malam atas baliho ajakan pesta minuman beralkohol. Langkah hukum ini diambil setelah baliho pesta minuman beralkohol ini viral dan menuai protes masyarakat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemanggilan disebut sebagai klarifikasi mengenai isi dari banner reklame yang diturunkan Satpol PP Kota Malang. Termasuk berkaitan dengan banner reklame yang diduga tak mengantongi izin.
"Setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan di reklame itu," ucap Budi Hermanto, Sabtu (27/8/2022).
Buher sapaan akrabnya, menyebut, pengelola tempat hiburan malam ini tak memberitahukan izin dari pesta miras kepada perempuan dewasa yang ada di reklame tersebut, sehingga ia menganggap kegiatan itu tak memiliki izin.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait