Manajemen rumah sakit menegaskan komitmen mereka terhadap standar profesional dan etika dalam pelayanan kepada masyarakat. Korban, yang mengalami trauma selama tiga tahun, masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut bersama penasihat hukumnya.
Sementara itu, Satria Marwan selaku penasihat hukum korban pelecehan seksual mengatakan, masih akan berkoordinasi dan menimbang-nimbang untuk melaporkan kasus ini ke polisi, apakah di Polresta Malang Kota atau Polda Jawa Timur.
Selain itu, dia juga masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di Bandung, sambil menunggu kesiapan QAR untuk ke Malang, melaporkan kasus tersebut.
"Kami akan melakukan langkah hukum, yang jelas kita masih berkoordinasi sekarang secara internal, masih mendalami sejauh mana ini dugaan pelecehan seksual ini terjadi, cuma kita secepatnya akan melaporkan," ucap Satria Marwan, secara terpisah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait