Susianti (37) bersama anak dan ibunya saat menerima klaim asuransi Rp500 juta dari MNC Life Assurance. (Lukman Hakim).

Arthur membeli produk asuransi tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Pada tahun ketiga, yang bersangkutan meninggal dunia. "Sebagai bentuk komitmen terhadap klaim yang terjadi, maka kami bayarkan itu klaim sebesar Rp500 juta kepada ahli waris," katanya.

MNC Life memiliki beragam produk asuransi. Mulai dari asuransi pendidikan, kesehatan, kecelakaan hingga asuransi jiwa. Untuk MNC Safe Pro merupakan produk dari asuransi jiwa. 

Selain Safe Pro, terdapat produk asuransi jiwa lainnya di MNC Life. Antara lain, MNC Pro Pasti, MNC Jiwa Sejahtera, Tahapan Optima dan Warisan Keluarga. Untuk menjadi nasabah MNC Safe Pro bisa mulai dari usia enam bulan hingga 55 tahun. 

Manfaat utama dari MNC Safe Pro di antaranya 100 persen uang pertanggungan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam dua tahun pertama masa asuransi. Selain itu 100 persen pengembalian premi jika pada masa akhir asuransi tidak terdapat klaim. 

Kemudian, 100 persen pengembalian premi yang sudah dibayarkan (tanpa biaya) jika tertanggung meninggal dunia akibat penyakit (bukan akibat dari kecelakaan), dalam dua tahun pertama masa asuransi.

Selain itu 100 persen uang pertanggungan, ditambah juga dengan manfaat bulanan yang dibayarkan setiap bulan sebesar tiga persen dari uang pertanggungan sampai masa asuransi berakhir jika tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan setelah tahun kedua masa asuransi. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network