Plt Kepala BPKPD Kota Surabaya Rachmad Basari (Foto: iNews.id/istimewa)

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

Dia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat tanggal 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network