“Perkiraan kami lonjakan akan terjadi hingga Jumat (30/10/2020) besok,” katanya.
Sementara aturan protokol kesehatan bagi calon penumpang tetap diberlakukan dengan ketat. Selain wajib menggunakan masker, seluruh calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter, klinik maupun rumah sakit. Bukti tersebut ditunjukkan dengan hasil rapid test nonreaktif maupun tes swab negatif.
Tak hanya itu, seluruh penumpang juga diwajibkan menjaga jarak, baik saat boarding maupun duduk di ruang tunggu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait