Proses sidang putusan praperadilan putra kiai di Jombang, tersangka pencabulan, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Sementara itu Kasubdit Regnata Polda Jatim AKBP Indra mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Sebab, dengan begitu proses hukum terhadap tersangka bisa dilanjutkan. 

"Atas keputusan hakim ini, maka kami meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri," katanya. 

Imbauan ini disampaikan agar berkas segera dilimpahkan dan kasus bisa disidangkan. "Kalau tersangka tidak kooperatif maka akan kami lakukan upaya paksa," katanya. 

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor ke polisi. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network