SURABAYA, iNews.id - Putusan sela yang diajukan terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke pembuktian.
Putusan ini disampaikan Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami di Ruang Sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim Ni Made Purnami.
Dia mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim. Namun begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait