Pemkot Surabaya minta konstruksi papan reklame diperkuat mengantisipasi cuaca ekstrem. (ilustrasi).

Irvan juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa penyelenggara reklame wajib bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame tersebut.

Karena itu, ia menyurati penyelenggara atau pemilik reklame untuk mengingatkan kembali supaya bertanggungjawab penuh terhadap reklamenya masing-masing. Sebab, apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik reklame itulah yang harus bertanggungjawab penuh. 

“Sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, makanya perlu kita ingatkan mereka, supaya lebih waspada dan menguatkan lagi konstruksi bangunan reklame tersebut,” katanya. 

Di samping itu, Irvan juga meminta warga untuk tidak berteduh di bawah papan reklame ketika hujan lebat diserta angin kencang. Sebab, tidak ada yang tahu papan reklame itu akan kokoh atau akan roboh. “Mohon berteduh di tempat yang aman, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi di Kota Surabaya ini,” katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network