ilustrasi pencabulan seorang habib di Pamekasan terhadap anak di bawah umur. (IST)

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Tomy m ngatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.

Tomy juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku. Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network