Guru TK di Malang yang menjadi korban pinjaman online melapor ke Polresta Malang didampingi para advokat, Kamis (20/5/2021). (Foto: iNews.id).

MALANG, iNews.id - Guru TK korban pinjaman online atau pinjol di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya melapor ke polisi. Pengaduan itu terkait dengan intimidasi dan teror dari para penagih utang (debt collector).

S, guru TK tersebut, mendatangi Polresta Malang dengan didampingi sejumlah advokat, Kamis (20/5/2021). Dia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami selama terlilit utang dari pinjaman tersebut.

“Tadi di polresta masih berupa surat pengaduan dan ada peneriksaan awal tentang identitas. (Kita laporkan) ada 84 nomor dari pinjol ilegal yang meneror, termasuk ancaman menyangkut nyawa di screeshoot yang kita jadikan bukti,” kata Slamet Yuono, advokat dari Kantor Hukum 99 & Rekan yang mendampingi S.

Slamet menuturkan, oleh petugas, laporan ini akan diserahkan ke pimpinan untuk ditunjuk penyidik. Lazimnya, proses akan berlanjut ke penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi dan bukti lain kemudian melakukan ekspose/gelar perkara untuk menentukan apakah pengaduan ini terpenuhi unsur pidana dan bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Menurut kami jelas ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. 

Dia menambahkan, polisi meminta S untuk kembali ke Polres Malang pada Jumat besok guna dimintai keterangan. Dalam hal ini tim pengacara akan terus mendampingi.


Editor : Zen Teguh

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network