Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Menurut La Nyalla, kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. Karena itu, dia menilai OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. 

"Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan. Mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.

Senator asal Jawa Timur ini meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, Fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network