Semula, korban disodori beberapa buah untuk dirasakan dengan mulut. Setelah itu, pelaku membuka celana dan menyodorkan kemaluannya.
Atas perbuatan itu, pelaku ARS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui, seorang guru di Surabaya mencabuli tujuh siswinya yang masih duduk di kelas 4 madrasah. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah para korban bercerita kepada orang tuanya tentang perbutan pelaku.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait