Tampang guru pelaku pencabulan tujuh siswi SD di Surabaya. (Soni Hermawan).

Semula, korban disodori beberapa buah untuk dirasakan dengan mulut. Setelah itu, pelaku membuka celana dan menyodorkan kemaluannya. 

Atas perbuatan itu, pelaku ARS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Diketahui, seorang guru di Surabaya mencabuli tujuh siswinya yang masih duduk di kelas 4 madrasah. Kasus pencabulan ini terbongkar setelah para korban bercerita kepada orang tuanya tentang perbutan pelaku. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network