"Secara hukum pidana, perbuatan seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dipertanggungjawabkan ke ahli warisnya. Ini perkara pidana, bukan perdata," tuturnya.
Atas dasar pencemaran nama baik tersebut, pihak Figar Fadlillah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang mantan jamaah ke Mapolres Bangkalan. Kasus saling lapor itu kini tengah dalam penanganan intensif penyidik kepolisian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait