Figar Fadlillah (berpeci) pria yang mengaku Imam Mahdi didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan balik mantan jemaahnya ke Polres Bangkalan. (Foto: iNews TV)

"Secara hukum pidana, perbuatan seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dipertanggungjawabkan ke ahli warisnya. Ini perkara pidana, bukan perdata," tuturnya.

Atas dasar pencemaran nama baik tersebut, pihak Figar Fadlillah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang mantan jamaah ke Mapolres Bangkalan. Kasus saling lapor itu kini tengah dalam penanganan intensif penyidik kepolisian.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network