SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekuk Muhammad Saebatul Hamdi (29), warga Simo Sidomulyo 8/41B RT 006 RW 017 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin, 19 Februari 2018 lalu. Guru sebuah Sekolah Dasar (SD) swasta ternama ini dibekuk lantaran diduga melakukan aksi biadab mencabuli anak didiknya yang masih berusia 8-11 tahun.
Tak tanggung-tanggung, 65 siswa telah menjadi korban guru muda ini. Dari jumlah korban tersebut, 34 di antaranya mengalami pelecehan secara verbal dan sisanya 31 nonverbal. Modusnya, tersangka meremas kemaluan anak, mengusap pantat anak hingga diminta meremas kemaluan tersangka.
Ironisnya perbuatan cabul tersebut disaksikan siswa yang lain. Pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas, di kolam renang hingga, di dalam bus. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjadi wali kelas di tahun 2013 sampai 2017. “Semua korbannya adalah anak laki-laki,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis (22/2/2018).
Kasus pencabulan ini sendiri terendus polisi setelah pihak sekolah mengirim pesan singkat kepada wali murid lewat grup WhatsApp (WA) kelas IV dan V A pada Sabtu, 17 Februari 2018. Pesan itu berisi undangan pertemuan di sebuah aula sekolah. Dalam pertemuan itulah seluruh wali murid diberitahu tentang perbuatan cabul tersangka. Sontak para wali murid marah. Bersama kepala sekolah mereka lantas melaporkan perbuatan bejat guru tersebut ke Polda Jatim.
“Akhirnya, Rabu (21/2/2018), kami menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka kami jerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Irjen Pol Machfud Arifin.
Namun, tersangka membantah jumlah korban yang diduga dia cabuli berjumlah 65 anak. Dia hanya menyebut sekitar empat anak saja. Pria itu juga mengaku tidak mengiming-imingi korban dengan apapun saat beraksi. Tersangka berdalih apa yang dia lakukan hanya menyuruh siswa didiknya duduk di depannya. “Hanya empat anak saja dan itu tidak saya apa-apain. Kenapa kok jumlahnya menjadi banyak karena ada laporan lainnya dari orang tua siswa,” kata tersangka.
Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur
Sementara itu kasus serupa juga dilakukan Abedi (65). Warga Rungkut Tengah III Nomor 55 RT 03 RW 05 Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya ini diduga mencabuli lima orang anak, di antaranya, EC (6), SD (9), DA (6), AK (6) dan C (6). Semuanya warga Surabaya.
Modusnya, tersangka membujuk korban untuk melihat kura-kura dan diberi uang Rp5.000. Di dalam rumah, tersangka menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban. “Di hadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena hobi,” tutur Kapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim F Barung Mangera mengatakan, kasus itu terungkap pada Kamis, 8 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban EC diasuh di depan rumah tersangka. Ketika pengasuh EC mengambil air minum, korban dipanggil tersangka untuk ditunjukkan kura kura. Korban disuruh masuk kamar dan tersangka melepas celana korban. Selanjutnya tersangka memasukkan jari korban ke alat vital korban.
Pada waktu pulang, korban mengeluh kemaluannya sakit kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke pihak RT setempat. Saat pertemuan dengan pihak RT, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. “Pada Senin (19/2/2018) pukul 15.00 WIB, kami melakukan penangkapan dan pada Selasa (20/2/2018) tersangka kami tahan,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait