Ahmad mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru mengaji diamankan oleh kepolisian karena diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa sang kakek ini juga meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia anak di bawah umur.
Guna memuluskan aksinya para muridnya itu juga diberikan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per orang, supaya korban tidak bercerita ke siapapun. Alhasil ia leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait